Misalnya sedang dalam kondisi sakit, hamil, nifas, menstruasi, dan tengah menjadi musafir.
Karena itu, puasa riyadhah riyadlah bukanlah puasa sunnah.
Sebagai ibadah wajib, tentu tak ada alasan bagi umat Muslim untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan.
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan Orang-orang dalam kondisi tertentu seperti sakit, hamil, hingga sedang dalam perjalanan jauh boleh saja tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.
Berbeda kondisinya bila kamu sengaja menunda atau melupakan puasa Qadha hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, tanpa ada halangan yang berarti.
Lantas, apakah muntah benar-benar membatalkan puasa Ramadhan? Nabi akhirnya memberikan petunjuk agar al-Bahili mengurangi frekuensi puasanya.
Sakit yang dimaksud adalah ketika seseorang tidak mampu secara fisik menunaikan puasa, terutama jika tetap menjalankan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah, atau memperlambat masa penyembuhan.
Maka kamu hanya perlu melakukan qadha kembali tanpa harus membayar kaffarah denda.