Terkait penggalan terakhir ayat di atas, sang mufasir kenamaan asal Iran ini, dalam masterpiece-nya Mafâtîhul Ghaib juz 3, hal.
والشروط جمع شرط، وهو لغة العلامة وشرعاً ما تتوقف صحة الصلاة عليه، وليس جزءاً منها، وخرج بهذا القيد الركن، فإنه جزء من الصلاة.
Adapun untuk shalat batiniah, satu hal yang tak boleh hilang, yaitu kesadaran akan esensi kerendahan kita sebagai hamba di hadapan keagungan Tuhan rububiyyah.
Adapun faqidut thohurain tidak menemukan dua alt bersuci yaitu air dan debu , maka hukum sholatnya sah namun wajib baginya untuk mengulanginya -ketika sudah mampu bersuci-.
Karena, sulit sekali rasanya untuk masuk dalam penghayatan mendalam ketika shalat kita terburu-buru, tidak tenang, dan bacaan-bacaannya pun tak ubah bagai membaca koran.
Sholat yang boleh dijamak adalah sholat Dzuhur dengan sholat Ashar, dan sholat Maghrib dengan sholat Isya.
Namun dalam pandangan islam, wanita yang sedang haid tetaplah suci dan bersih seperti wanita pada umumnya, yang kotor dan najis adalah darah saat haid, oleh sebab itu orang yang sedang haid tidak perlu untuk dujauhi atau dihindari.
Batas baligh bagi anak laki-laki adalah ketika sudah mengalami mimpi basah atau berumur +15 tahun.